RSS

Materi PPH ( Pajak Pertambahan Nilai )

1.    Undang-undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan

2.    Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Penjelasan:
1.    Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan   ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
a.   penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang  pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya

b.      Laba Usaha

2.    Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.

3.    Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disampaikan bahwa:

1.      Wajib Pajak yang tidak menjalankan usaha, apabila dalam waktu satu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun dan/atau Wajib pajak yang menjalankan usaha wajib mendaftarkan diri untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2.      apabila anda memiliki penghasilan dari lebih satu sumber yakni dari perusahaan tempat ibu bekerja yang telah dipotong pajak oleh perusahaan dan dari usaha edukasi prasekolah , maka ibu wajib memiliki NPWP, menyampaikan SPT Tahunan Pajak Pribadi dan dalam pelaporan SPT Tahunan untuk pajak pribadi ibu terdapat pajak terhutang yang masih harus dibayar karena penghasilan yang akan ibu laporkan di dalam SPT Tahunan Pajak Pribadi adalah total gabungan penghasilan dari perusahaan dan dari usaha edukasi. Jika ibu telah menikah , maka NPWP diberikan atas nama suami . untuk lebih jelasnya lebih baik anda melakukan konsultasi pajak dengan konsultan pajak atau biro jasa yang bergerak di bidang pajak


Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)

            Pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

            Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada Subjek Pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak lainnya. Oleh karena itu dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting.



Akuntansi Keuangan



1.         Pengertian Utang
Utang adalah kewajiban suatu badan usaha/ perusahaan kepada pihak ketiga yang dibayar dengan cara menyerahkan aktiva atau jasa dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat dari transaksi di masa lalu.
2.         Penggolongan Utang
Berdasarkan jangka waktu pelunasan, hutang dikelompokan menjadi dua yaitu:
A.     Hutang Jangka Pendek
Hutang jangka pendek adalah utang yang jatuh tempo dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. Contoh hutang Jangka Pendek:
1.      Utang dagang adalah utang jangka pendek yang timbul karena adanya suatu transaksi
2.      Utang wesel adalah surat perjanjian pembayaran hutang jangka pendek. Ada yang berbunga, ada juga yang tidak.
3.      Deviden adalah keuntungan yang diberikan kepada pemegan saham, yang didapatkan atas hasil keuntungan perusahaan yang diputuskan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Ketika kita menjadi pemilik saham perusahaan, perusahaan dapat membayar kembali dalam bentuk dividen.
4.      Pendapatan diterima dimuka adalah pendapatan yang telah kita terima diawal transaksi namun barang/jasa yang kita transaksikan belum kita serahkan kepada pembeli barang/jasa tersebut.
5.      Kewajiban kepada Karyawan (utang gaji)


B.     Hutang jangka panjang
Hutang jangka panjang yaitu hutang perusahaan kepada pihak lain yang pelunasannya dalam jangka panjang (lebih dari satu tahun) dihitung dari tanggal neraca. Jenis-jenis Long Term debts:
1.      Hutang Hipotik (mortage notes payable) yaitu hutang jangka panjang dengan jaminan aktiva tetap.
2.      Pinjaman obligasi (band payable) yaitu surat tanda berutang kepada pemegang dengan pembayaran bunga yang pelunasannya lebih dari satu tahun.

3.         PENCATATAN MUTASI HUTANG DAGANG
A.     Kelangkapan Pencatatan Hutang Dagang.
Mutasi hutang yang timbul dari transaksi pembelian barang secara kredit, depat dicatat dengan berbagai prosedur, bergantung pada luasnya oprasi perusahaan dan banyaknya transaksi pembelian kradit. Prosedur apa pu n yang digunakan, dokumen transaksi dan buku-buku yang diperlukan sebagai kelengkapan dalam pencatatan mutasi hutang terdiri atas:
1.      Faktur pembelian yang diterima dari kreditur (pemasok);
2.      Kuitansi yang diterima dari kreditur atau bentuk lain sebagi bukt pembayaran hutang, misalnya tembusan bukti pengeluaran kas yang disampaikan kepada kreditur sebagai pemberitahuan pembayaran;
3.      Memo kredit yang diterima dari kreditur sebagi bukti transaksi pembelian retur atau pengurangan harga faktur;
4.      Buku jurnal pembelian sebagi tempat mencatat faktur pembelian yang diterima dari pemasok;
5.      Buku jurnal pengeluaran kas sebagi tempat mencatat kitansi pembayaran hutang;
6.      Buku jurnal umum atau jurnal pembelian retur sebagai tempat mencatat memo kredit yang diterima dari kreditur;
7.      Kartu hutang atau akun hutang tiap kreditur yang disediakan dalam buku besar sebagi tempat pemindahbukuan (posting) dari buku jurnal.

B.     Prosedur Pencatatan Mutasi Hutang Dagang
Prosedur pencatatan mutasi hutang yang biasa digunakan anatar lain sebagai berikut:
1.      Prosedur Satu Akun Hutang Untuk Tiap Kreditur.
Prosedur ini disebut akun hutang ( Account Payable Procedur ). Transaksi mutasi hutang yang telah dicatat dalam buku jurnal diposting ke dalam buku besar pada akun hutang kreditur yang bersangkutan.dalam buku besar tidak ada akun hutang tempat mencatat mutasi hutang secara keseluruhan (rekening kontorl). Prosedur pencatatan ini lebih cocok digunakan pada perusahaan kecil yang jumlah krediturnya tidak banyak. Berikut ini contoh jurnal pada prosedur satu akun hutang untuk tiap kreditur.
Setelah data jurnal pembelian dan jurnal pengeluaran kas dipindahbukukan akun hutang masing-masing kreditur tmpak dalam buku besar sebagai berikut:
2.      Prosedur Satu Akun HutangUntuk Semua Kreditur
Pencatatan mutasi utanga melalui prosedur ini, yaitu dalam buku besar disediakan satu akun hutang sebagai tempat pencatatan mutasi hutang kepada semua kreditur. Mutasi hutang kepada tiap kreditur dicatat dalam kartu hutang kreditur yang bersangkutan sebagai buku pembantu. Dalam prosedur ini, akun hutang dalam buku besar berfungsi sebagai akun kontrol.  Contoh jurnal pembelian, pengeluaran kas, kartu hutang, dan mutasi hutang.

Contoh Jurnal Pembelian:
tanggal
No. Faktur
Dibeli dari
Debit
Kredit
Pembelian


Hutang dagang








Contoh Jurnal Pengeluaran Kas:
Tgl
No. Bukti
Dibayarkan Kepada
DEBIT
KREDIT
Utang Dagang


Pot Pmbli
Kas









Contoh Kartu Hutang:
KARTU HUTANG
KREDITUR
PT LESTARI
NOMOR
C-2101
TGL
No. Bukti
keterangan
Mutasi
saldo
debit
kredit







Contoh Mutasi Hutang:
Tgl
Ket
Ref
DEBIT
KREDIT
SALDO
DEBIT
KREDIT








3.      Perosedur Hutang Voucher
Penggunaan prosedur hutang voucher (voucher payable procedures), ialah tidak ada catatan formal dalam bentuk jurnal pembelian dan kertu hutang. Formulir yang digunakan dalam prosedur hutang voucher terdiri atas:
a.     Voucher, dalam bentuk bukti pengeluaran kas yang memuat anara lain:
1)     Nomor voucher,(No. BKK), nomor cek, dan tanggal pembayaran;
2)     Nama dan alamat kreditur yang menerima pembayaran;
3)     Keterangan faktur yang bersangkutan seperti nomor, tanggal, jumlah yang harus dibayar, dan syarat pembaran;
4)     Akun yang harus didebit sebagai akibat pengeluaran kas;
5)     Nama petugas yang terlibat dalam prosedur voucher.
Dalam prosedur hutang vouche, bukti (voucher) pengeluaran kas merupakan formulir pokok yang berfungsi sebagai:
1)     Perintah kepada bagian kasa untuk membayar hutang kepada kreditur yang tercantum dalam voucher;
2)     Pemberitahuan kepada kreditur mengenai pembayaran, yaitu dengan mengirim voucher besrta cek kepada kreditur yang bersangkuan;
3)     Dokumen dan catatan akuntansi mengenai hutang serta distribusiannya pada akun-akun yang terkait.
b.     Voucher register (daftar voucher), disebut juga daftar bukti kas keluar. Formulin ini digunakan sebagai tempat mencatat semua voucher yang disiapkan untuk dibayar
c.      Cek register, berfungsi sebagai tempat menacatat cek yang dikeluarkan untuk hutang voucher yang sudah
dibayar.


1.         Pengertian Persediaan
Persediaan adalah bagian utama dalam neraca dan seringkali merupakan perkiraan yang nilainya cukup besar yang melibatkan modal kerja yang besar. Tanpa adanya persediaan barang dagangan, perusahaan akan menghadapi resiko dimana pada suatu waktu tidak dapat memenuhi keinginan dari para pelanggannya. Tentu saja kenyataan ini dapat berakibat buruk bagi perusahaan, karena secara tidak langsung perusahaan menjadi kehilangan kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang seharusnya didapatkan.

2.         Sistem Pencatatan Persediaan.
Persediaan merupakan bagian penting dalam proses berjalannya suatu perusahaan. Dikatakan demikian karena persedian terbilang sangat menentukan tingkat keuntungan yang diperoleh perusahaan nantinya. Jika persediaan yang dimiliki sangat memadai, maka bukan tidak mungkin ada harapan keuntungan yang bisa di capai, namun akan sebaliknya, jika persediaan kurang memadai maka akan berdampak pada menurunnya tingkat keuntungan perusahaan bersangkutan. Dan berikut ini ada dua sistem pencatatan untuk persediaan, yaitu:
·           Sistem pencatatan persediaan perpetual (Perpetual Inventory System)
·           Sistem pencatatan persediaan periodik (Periodic Inventory System)

A.     Sistem Perpetual/Metode Buku
Disebut sistem perpetual karena pencatatan akuntansinya dilakukan secara kontinyu (perpetual) baik untuk pencatatan jumlahnya maupun biayanya atau harga pokoknya. Dengan demikian jumlah maupun biaya persediaan dapat diketahui setiap saat. Sistem ini seringkali diterapkan oleh perusahaan yang menjual barang dagangan dengan harga per unit relatif mahal dan setiap unit barang dimungkinkan memiliki variasi spesifikasi sesuai dengan keinginan konsumen. Contoh perusahaan yang menerapkan misalnya perusahaan mobil, perusahaan pesawat terbang, mebel, dan peralatan rumah tangga. Sistem perpetual ini juga bisa diterapkan oleh perusahaan selain yang dicontohkan di atas dikarena penggunaan wide spreadsheet yang disediakan oleh computer dan penggunaan scanner untuk mengidentifikasi setiap item persediaan.
Perlakuan akuntansi untuk sistem pencatatan persediaan perpetual adalah sebagai berikut:
a.      Pembelian barang dagangan akan di debit pada akun persediaan.
b.      Beban angkut pembelian akan di debit pada akun persediaan.
c.      Retur pembelian akan di kredit ke akun persediaan.
d.      Potongan pembelian akan di kredit ke akun persediaan.
e.      Beban pokok penjualan atau harga pokok penjualan (Cost of Good Sold) diakui bersamaan dengan pengakuan penjualan dan akun persediaan akan di kredit.
f.       Akun persediaan adalah akun pengendali yang didukung dengan buku besar pembantu untuk setiap jenis/item persediaan.
B.    Sistem Periodik/Metode Fisik
Disebut sistem periodik karena penghitungan jumlah dan nilai persediaan hanya akan diketahui pada akhir periode saja untuk penyiapan pembuatan laporan keuangan. Setiap terjadi transaksi pembelian barang maupun penjualan barang akun persediaan tidak pernah dimutasi atau tidak pernah didebit jika adapembelian atau dikredit jika ada penjualan. Akun persediaan akan diperbaharui nilainya hanya pada akhir periode saja sebelum penyusunan laporan keuangan melalui penghitungan fisik persediaan (stock opname) di gudang. Saat ini sangat sedikit perusahaan yang menerapkan system periodik kecuali untuk perusahaan kecil yang menjual barang barang tertentu secara eceran dengan harga yang murah missal permen, korek api, dan lain lain.Perlakuan akuntansi untuk sistem pencatatan persediaan periodik adalah sebagai berikut:
a.      Pembelian barang dagangan akan didebit pada akun pembelian.
b.      Tidak ada pencatatan pada akun persediaan.
c.      Beban angkut pembelian akan didebit pada akun beban angkut pembelian.
d.      Retur dan potongan pembelian akan dikredit ke akun retur dan potongan pembelian.
e.      Potongan tunai pembelian akun dikredit ke akun potongan tunai pembelian.
f.       Beban pokok penjualan atau harga pokok penjualan (Cost of Good Sold) dihitung pada akhir periode setelah melakukan penghitungan fisik dan penilaian persediaan akhir.
Adapun untuk menilai persediaan barang dagang, ini dapat dihitung dengan 3 metode harga pokok yaitu:
1)      Metode FIFO, yaitu barang yang lebih awal masuk yang dikeluarkan kali pertama sehingga saldo akhir persediaan ini menunjukkan barang yang dibeli terakhir.
2)      Metode LIFO, yaitu barang yang lebih akhir masuk yang dikeluarkan kali pertama sehingga saldo akhir persediaan ini menunjukkan barang yang dibeli terawal.
3)      Metode Rata-rata, yaitu pengeluaran barang ditentukan secara rawak atau acak sehingga penentuan harga pokok untuk metode ini dicari nilai rata-ratanya.

CONTOH SOAL
Berikut ini contoh soal tentang kartu hutang dengan metode pencatatan prosedur satu akun hutang untuk tiap kreditur.
Maret 1,              saldo hutang PD MAJU JAYA SELALU kepada
                            kreditur:
 PT JAYA .................................................... Rp. 32.800.000,00
PD FARMA ................................................ Rp. 40.915.000,00
Maret 6,              Pembayaran huatang pada PT JAYA untuk faktur
No. 505 Rp. 13.850.000,00 Bukti Kas No. 302
Maret 7,              Pembayaran huatang pada PD FARMA untuk
                            faktur No. 418 Rp. 19.300.000,00 Bukti Kas No.
                            303
Maret 20,            Pembelian barang dari PD FARMA  seharga
                            Rp. 15.000.000,00. Faktur No 444
Maret 25,            Pembelian barang dari PT JAYA seharga
                            Rp 21.050.000,00. Faktur No 215

Tanggal
No. Faktur
Keterangan Barang
DEBIT
KREDIT
Pembelian
Kreditur
No
Jumlah
Mar, 20
444
-
15.000.000,00
PD FARMA
218
15.000.000,00
Mar, 25
215
-
21.050.000,00
PT JAYA
219
21.050.000,00








JURNAL PENGELUARAN KAS
PERIODE MARET 2011
Tanggal
No. Bukti
Keterangan
DEBIT
KREDIT
Kreditur
No
Jumlah
Kas
Mar, 6
302
F. 505
PT JAYA
218
13.850.000,00
13.850.000,00
Mar, 7
303
F. 418
PD FARMA
219
19.300.000,00
19.300.000,00








BUKU BESAR
Akun: Hutang – PT JAYA
Tanggal
No. Bukti
Keterangan
DEBIT
KREDIT
SALDO
DEBIT
KREDIT
Mar, 2
- 
Saldo
 -
-

32.800.000,00
Mar, 6
BKK 302
Posting JKK
13.850.000,00
-

18.950.000,00
Mar, 25
Fak. 215
Posting JPb
 -
21.050.000,00

40.000.000,00








Akun: Hutang – PD FARMA
Tanggal
No. Bukti
Keterangan
DEBIT
KREDIT
SALDO
DEBIT
KREDIT
Mar, 2
 -
Saldo
- 
-
 -
40.915.000,00
Mar, 7
BKK 303
Posting JKK
19.300.000,00
-
 -
21.615.000,00
Mar, 20
Fak. 444
Posting JPb
 -
15.000.000,00
 -
36.615.000,00








Akun: Pembelian
Tanggal
No. Bukti
Keterangan
DEBIT
KREDIT
SALDO
DEBIT
KREDIT
Mar, 20
Fak 444
Posting JPb
15.000.000,00
-
15.000.000,00
 -
Mar, 25
Fak 215
Posting JPb
21.050.000,00
-
36.050.000,00
 -