RSS

Pengertian & Kewajiban BUT ( Badan Usaha Tetap )



Pengertian BUT (Bentuk Usaha Tetap)

Pengertian Bentuk usaha tetap (BUT) adalah :
bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa : 
  • tempat kedudukan manajemen.
  • cabang perusahaan.
  • kantor perwakilan
  • gedung kantor
  • pabrik.
  • Bengkel.
  • Gudang.
  • ruang untuk promosi dan penjualan.
  • pertambangan dan penggalian sumber alam.
  • wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.
  • perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
  • proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
  • pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
  • orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
  • agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
  • komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Contoh BUT (Bentuk Usaha Tetap) antara lain :
China Corporation adalah sebuah Perusahaan dari China yang memenangkan tender pembangunan PLTU di Cilacap. Untuk membangun PLTU tersebut China Corporation mendirikan BUT yang akan beroperasi selama pembangunan PLTU tersebut, sehingga setelah selesai maka BUT tersebut bubar dan dapat mengajukan penghapusan NPWP. 
Kewajiban perpajakan BUT adalah seperti wajib pajak badan dalam negeri.
Perbedaaanya terjadi apabila laba setelah pajak dari suatu BUT dikirim keluar negeri maka akan dikenakan PPh Pasal 26 berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atau apabila antara Indonesia dengan China ada Tax Treaty atau P3B, maka pengenaannya berdasarkan tarif pajak penghasilan dalam Tax Treaty tersebut.

Artikel Yang Perlu Diketahui :
Dasar Hukum :


Perubahan Besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Hore........Saya yakin, masyarakat di seluruh Indonesia saat ini pasti sedang bersorak gembira karena mulai bulan Januari tahun 2013 besaran nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) berubah menjadi lebih besar dari sebelumnya. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Peraturan ini merupakan amanat dari pasal 7 UU Nomor 36 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah PTKP. Setelah berkonsultasi dengan DPR RI dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan kebutuhan pokok setiap tahunnya maka peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 01 Januari  tahun 2013.

Nilai besaran PTKP (penghasilan tidak kena pajak) disesuaikan menjadi sebagai berikut:
  1. Nilai sebelumnya adalah  Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. Nilai sebelumnya adalah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Nilai sebelumnya adalah Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008;
  4. Nilai sebelumnya adalah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Kalau kita menelaah lebih dalam lagi, dengan adanya kenaikan besaran nilai PTKP, masyarakat Indonesia haruslah bersyukur. Artinya, bagi karyawan yang memiliki gaji kurang dari Rp2.025.000,00 / bulan dengan syarat status TK.0 tentunya jika dihitung besaran pajak penghasilan PPh 21 yang harus dibayar pastilah bernilai nihil. Kenyataannya, di luar sana masih banyak pegawai-pegawai dari berbagai golongan yang memiliki kisaran gaji antara Rp1.000.000,00 s/d Rp2.000.000,00 tiap bulannya. Jika kita bertolok ukur pada ketentuan besaran PTKP yang lama, tentunya golongan tersebut masih memiliki besaran nilai pajaknya, kususnya bagi pegawai yang besaran gajinya antara Rp1.400.000 s/d Rp2.000.000,00. Sebagai contoh begini :

Falsenta adalah pegawai dengan status TK.0. Dia bekerja dari tahun 2010 dengan gaji Rp1.650.000 tiap bulan. Dia selalu menggerutu,kerja sudah lama, gaji gak naik-naik, gajinya dipotong pajak pula.Hitunglah nilai PPh 21/bulan selama tahun 2012 milik Falsenta. Dan kemudian bandingkan dengan ketentuan besaran PTKP menurut ketentuan lama dan menurut yang termaktub di PMK No.162/PMK-011/2012.

Jawab
a. Penghitungan PPh 21
(menurut ketentuan lama)
Gaji Sebulan
Rp  1.650.000
Pengurang

Biaya Jabatan 5% x Gaji
Rp       82.500
Neto Sebulan
Rp  1.567.500
Neto Sebulan Disetahunkan
Rp18.810.000
Pengurang Berupa PTKP

PTKP Setahun TK.0
Rp15.840.000
PKP
Rp  2.970.000
PPh 21 Setahun PKP x Tarif PS 17
Rp     148.500
PPh 21 Sebulan Rp148.500/12
Rp       12.375
b. Penghitungan PPh 21
(Menurut PMK. No.162/PMK-011/2012)
Gaji Sebulan
Rp  1.650.000
Pengurang

Biaya Jabatan 5% x Gaji
Rp       82.500
Neto Sebulan
Rp  1.567.500
Neto Sebulan Disetahunkan
Rp18.810.000
Pengurang Berupa PTKP

PTKP Setahun TK.0
Rp24.300.000
PKP
-
PPh 21 Setahun PKP x Tarif PS 17
-
PPh 21 Sebulan
-

Coba sekarang kita lihat perbandingan penghitungan PPh 21 di atas.Terlihat dengan jelas bukan perbedaannya. Menurut ketentuan lama, PPh 21 milik Falsenta memiliki nilai besaran pajaknya yaitu sebesar Rp12.375,00 per bulan, dan Rp148.500,00 pertahunnya. Lalu bagaimana dengan ketentuan yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2013 nanti? hehehehe...nihil bukan..? Akhirnya mulai Januari 2013 Falsenta sebagai masyarakat dari golongan bawah tentu gajinya sudah tidak harus dipotong PPh 21 lagi, karena menurut penghitungan, Gaji Falsenta yang sebesar Rp1.650.000,00 tidak terutang PPh 21 lagi. hehehe...lumayan..bisa bernafas lega...

Lalu jika kita melihat isi dari UU PPh terbaru seharusnya memang perubahan PTKP dilakukan setiap tahun, tetapi jika itu dilakukan maka masyarakat harus meng-update peraturan perpajakan secara aktual. Selain itu Ditjen Pajak tentunya akan lebih sibuk lagi melakukan sosialisasi, cukup merepotkan memang, jika benar-benar dilaksanakan. Dan tentunya perubahan besaran PTKP ini bisa disebabkan karena inflasi, peningkatan perkembangan ekonomi, pertumbuhan jumlah penduduk maupun nilai tukar rupiah. Jadi, masyarakat tidak perlu kwatir lagi, karena pemerintah selalu peduli dengan kondisi perubahan iklim ekonomi.

Dalam hal lain, terkait dengan target penerimaan pajak 2013 dalam APBN yang jumlahnya mencapai lebih dari 1000 triliun rupiah, maka pemerintah lebih fokus pada penerimaan pajak dari sektor PPN. Sebelumnya kita tahu bahwa PPh yang wajib dibayar masyarakat Indonesia akan berkurang, berarti secara implisit penghasilan masyarakat akan naik dan terjadi peningkatan daya beli. Dengan semakin meningkatnya daya beli maka penerimaan negara melalui PPN akan meningkat pula seiring dengan berkurangnya potensi penerimaan negara melalui PPh. Apalagi PPN tidak mengenal siapa yang melakukan transaksi karena beban PPN akan dikenakan pada konsumen terakhir. Mengenai PPN pemerintahpun akan meningkatkan pelayanannya agar PPN tidak ada unsur korupsinya. Dan mengenai hal ini, akan dibahas pada postingan yang lain.



Penghasilan Tidak Kena Pajak atau biasa di singkat dengan PTKP untuk tahun 2013 ini mengalami perubaha tarif, dimana sebelum tahun 2013 PTKP masih mengacu pada UU No.36 Tahun 2008 yang berlaku sejak 1 januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2012. Kini, Peraturan PTKP terbaru mengacu pada PMK 162/PMK.011/2012 Tanggal 22Oktober 2012 Tentang Penyesuaian Besarnya PTKP.

Untuk lebih jelasnya silahkan di lihat tabel perbandingan PTKP sebelum tahun 2013.

Dari gambaran tabel diatas dapat dilihat bahwa untuk PTKP sebelum 1 januari 2013 masih Rp15.840.000 untuk WP itu Sendiri sedangkan pada Tahun 2013 yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2013 adalah Rp24.300.000,- dan begitu pula seterusnya.

Adanya kenaikan PTKP ini tentu sangat bermanfaat bagi wajib pajak, namun tentu saja pengurangan ini hanya berlaku bagi wajib pajak pribadi dalam negeri saja.

PTKP ini ditentukan pada posisi awal tahun pajak, jadi misalnya Peraturan tentang PTKP 2013 mulai berlaku per 1 januari 2013, maka saat itu juga mulai di hitung pengenaan PTKP yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak.

Berikut secara rinci PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Untuk Tahun 2013:
  • Rp24.300.000,00 untuk Wajib Pajak sendiri (sebelumnya Rp15.840.000,00)
  • Rp2.025.000,00 untuk Wajib Pajak yang berstatus kawin (sebelumnya Rp1.320.000,00)
  • Rp24.300.000,00 untuk  penghasilan seorang istri yang digabung (sebelumnya Rp15.840.000,00), dan
  • Rp2.025.000,00 untuk satu orang tanggungan dengan maksimal 3 orang tanggungan (sebelumnya Rp1.320.000,00)
Sedangkan tarif PTKP dari tahun ke Tahun dapat di lihat di tabel berikut:

Beberapa Keuntungan mengetahui Penghasilan Tidak Kena Pajak anda, jika di hubungkan dengan Perencanaan Pajak?
1.    Salah satu keuntungannya Jika penghasilan anda masih di bawah PTKP maka tidak akan    dikenakan pajak. (penghasilan di sini adalah penghasilan neto)
2.    Jika wajib pajak sebagai Pegawai negeri yang penghasilannya merupakan objek pajak PPh Pasal 21, maka jika penghasilannya di bawah PTKP juga tidak akan di potong PPh 21.
3.    dll