cara melestarikan lingkungan
Diposting oleh
Unknown
on Kamis, 09 April 2015
/
Comments: (0)
Pengertian & Kewajiban BUT ( Badan Usaha Tetap )
Diposting oleh
Unknown
on Rabu, 11 Februari 2015
/
Comments: (1)
Pengertian BUT (Bentuk Usaha Tetap)
bentuk
usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan
yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa
:
- tempat kedudukan manajemen.
- cabang perusahaan.
- kantor perwakilan
- gedung kantor
- pabrik.
- Bengkel.
- Gudang.
- ruang untuk promosi dan penjualan.
- pertambangan dan penggalian sumber alam.
- wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.
- perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
- proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
- pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
- orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
- agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
- komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan
untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia.
Perusahaan asuransi yang
didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk
usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima
pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai,
perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak
berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di
Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat
tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Contoh BUT (Bentuk Usaha
Tetap) antara lain :
China Corporation adalah
sebuah Perusahaan dari China yang memenangkan tender pembangunan PLTU di
Cilacap. Untuk membangun PLTU tersebut China Corporation mendirikan BUT yang
akan beroperasi selama pembangunan PLTU tersebut, sehingga setelah selesai maka
BUT tersebut bubar dan dapat mengajukan penghapusan NPWP.
Kewajiban perpajakan BUT
adalah seperti wajib pajak badan dalam negeri.
Perbedaaanya terjadi apabila
laba setelah pajak dari suatu BUT dikirim keluar negeri maka akan dikenakan PPh
Pasal 26 berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak
Penghasilan atau apabila antara Indonesia dengan China ada Tax Treaty atau P3B,
maka pengenaannya berdasarkan tarif pajak penghasilan dalam Tax Treaty
tersebut.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Kamus/Istilah-Istilah Yang Digunakan Dalam Perpajakan.
- Artikel Tentang PPh Pasal 26 dan Pajak Internasional
Dasar
Hukum :
Perubahan Besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Hore........Saya yakin, masyarakat di seluruh
Indonesia saat ini pasti sedang bersorak gembira karena mulai bulan Januari
tahun 2013 besaran nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) berubah menjadi
lebih besar dari sebelumnya. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012
tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Peraturan ini merupakan amanat
dari pasal 7 UU Nomor 36 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa Menteri Keuangan
diberikan wewenang untuk mengubah PTKP. Setelah berkonsultasi dengan DPR RI
dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan
kebutuhan pokok setiap tahunnya maka peraturan ini akan mulai berlaku pada
tanggal 01 Januari tahun 2013.
Nilai
besaran PTKP (penghasilan tidak kena pajak) disesuaikan menjadi sebagai
berikut:
- Nilai sebelumnya adalah Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Nilai sebelumnya adalah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Nilai sebelumnya adalah Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008;
- Nilai sebelumnya adalah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Kalau kita
menelaah lebih dalam lagi, dengan adanya kenaikan besaran nilai PTKP,
masyarakat Indonesia haruslah bersyukur. Artinya, bagi karyawan yang memiliki
gaji kurang dari Rp2.025.000,00 / bulan dengan syarat status TK.0 tentunya jika
dihitung besaran pajak penghasilan PPh 21 yang harus dibayar pastilah bernilai
nihil. Kenyataannya, di luar sana masih banyak pegawai-pegawai dari berbagai
golongan yang memiliki kisaran gaji antara Rp1.000.000,00 s/d Rp2.000.000,00
tiap bulannya. Jika kita bertolok ukur pada ketentuan besaran PTKP yang lama,
tentunya golongan tersebut masih memiliki besaran nilai pajaknya, kususnya bagi
pegawai yang besaran gajinya antara Rp1.400.000 s/d Rp2.000.000,00. Sebagai
contoh begini :
Falsenta
adalah pegawai dengan status TK.0. Dia bekerja dari tahun 2010 dengan gaji
Rp1.650.000 tiap bulan. Dia selalu menggerutu,kerja sudah lama, gaji gak
naik-naik, gajinya dipotong pajak pula.Hitunglah nilai PPh 21/bulan selama
tahun 2012 milik Falsenta. Dan kemudian bandingkan dengan ketentuan besaran
PTKP menurut ketentuan lama dan menurut yang termaktub di PMK
No.162/PMK-011/2012.
Jawab
a.
Penghitungan PPh 21
(menurut ketentuan lama)
(menurut ketentuan lama)
|
Gaji
Sebulan
|
Rp
1.650.000
|
|
Pengurang
|
|
|
Biaya
Jabatan 5% x Gaji
|
Rp
82.500
|
|
Neto
Sebulan
|
Rp
1.567.500
|
|
Neto
Sebulan Disetahunkan
|
Rp18.810.000
|
|
Pengurang
Berupa PTKP
|
|
|
PTKP
Setahun TK.0
|
Rp15.840.000
|
|
PKP
|
Rp
2.970.000
|
|
PPh 21
Setahun PKP x Tarif PS 17
|
Rp
148.500
|
|
PPh 21
Sebulan Rp148.500/12
|
Rp
12.375
|
b.
Penghitungan PPh 21
(Menurut PMK. No.162/PMK-011/2012)
(Menurut PMK. No.162/PMK-011/2012)
|
Gaji
Sebulan
|
Rp
1.650.000
|
|
Pengurang
|
|
|
Biaya
Jabatan 5% x Gaji
|
Rp
82.500
|
|
Neto
Sebulan
|
Rp
1.567.500
|
|
Neto
Sebulan Disetahunkan
|
Rp18.810.000
|
|
Pengurang
Berupa PTKP
|
|
|
PTKP
Setahun TK.0
|
Rp24.300.000
|
|
PKP
|
-
|
|
PPh 21
Setahun PKP x Tarif PS 17
|
-
|
|
PPh 21
Sebulan
|
-
|
Coba sekarang kita lihat perbandingan penghitungan PPh 21 di atas.Terlihat dengan jelas bukan perbedaannya. Menurut ketentuan lama, PPh 21 milik Falsenta memiliki nilai besaran pajaknya yaitu sebesar Rp12.375,00 per bulan, dan Rp148.500,00 pertahunnya. Lalu bagaimana dengan ketentuan yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2013 nanti? hehehehe...nihil bukan..? Akhirnya mulai Januari 2013 Falsenta sebagai masyarakat dari golongan bawah tentu gajinya sudah tidak harus dipotong PPh 21 lagi, karena menurut penghitungan, Gaji Falsenta yang sebesar Rp1.650.000,00 tidak terutang PPh 21 lagi. hehehe...lumayan..bisa bernafas lega...
Lalu jika
kita melihat isi dari UU PPh terbaru seharusnya memang perubahan PTKP dilakukan
setiap tahun, tetapi jika itu dilakukan maka masyarakat harus meng-update
peraturan perpajakan secara aktual. Selain itu Ditjen Pajak tentunya akan lebih
sibuk lagi melakukan sosialisasi, cukup merepotkan memang, jika benar-benar
dilaksanakan. Dan tentunya perubahan besaran PTKP ini bisa disebabkan karena
inflasi, peningkatan perkembangan ekonomi, pertumbuhan jumlah penduduk maupun
nilai tukar rupiah. Jadi, masyarakat tidak perlu kwatir lagi, karena pemerintah
selalu peduli dengan kondisi perubahan iklim ekonomi.
Dalam hal
lain, terkait dengan target penerimaan pajak 2013 dalam APBN yang jumlahnya
mencapai lebih dari 1000 triliun rupiah, maka pemerintah lebih fokus pada
penerimaan pajak dari sektor PPN. Sebelumnya kita tahu bahwa PPh yang wajib
dibayar masyarakat Indonesia akan berkurang, berarti secara implisit
penghasilan masyarakat akan naik dan terjadi peningkatan daya beli. Dengan
semakin meningkatnya daya beli maka penerimaan negara melalui PPN akan
meningkat pula seiring dengan berkurangnya potensi penerimaan negara melalui
PPh. Apalagi PPN tidak mengenal siapa yang melakukan transaksi karena beban PPN
akan dikenakan pada konsumen terakhir. Mengenai PPN pemerintahpun akan
meningkatkan pelayanannya agar PPN tidak ada unsur korupsinya. Dan mengenai hal
ini, akan dibahas pada postingan yang lain.
Penghasilan
Tidak Kena Pajak atau biasa di singkat dengan PTKP untuk tahun 2013 ini mengalami perubaha tarif, dimana
sebelum tahun 2013 PTKP masih mengacu pada UU No.36 Tahun 2008 yang berlaku
sejak 1 januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2012. Kini, Peraturan PTKP
terbaru mengacu pada PMK 162/PMK.011/2012 Tanggal 22Oktober
2012 Tentang Penyesuaian Besarnya PTKP.
Untuk lebih
jelasnya silahkan di lihat tabel perbandingan
PTKP sebelum tahun 2013.
Dari gambaran
tabel diatas dapat dilihat bahwa untuk PTKP sebelum 1 januari 2013 masih
Rp15.840.000 untuk WP itu Sendiri sedangkan pada Tahun 2013 yang mulai
diberlakukan pada 1 Januari 2013 adalah Rp24.300.000,- dan begitu pula
seterusnya.
Adanya
kenaikan PTKP ini tentu sangat bermanfaat bagi wajib pajak, namun tentu saja
pengurangan ini hanya berlaku bagi wajib pajak pribadi dalam negeri saja.
PTKP ini
ditentukan pada posisi awal tahun pajak, jadi misalnya Peraturan tentang PTKP
2013 mulai berlaku per 1 januari 2013, maka saat itu juga mulai di hitung
pengenaan PTKP yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak.
Berikut secara rinci PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Untuk
Tahun 2013:
- Rp24.300.000,00 untuk Wajib Pajak sendiri (sebelumnya Rp15.840.000,00)
- Rp2.025.000,00 untuk Wajib Pajak yang berstatus kawin (sebelumnya Rp1.320.000,00)
- Rp24.300.000,00 untuk penghasilan seorang istri yang digabung (sebelumnya Rp15.840.000,00), dan
- Rp2.025.000,00 untuk satu orang tanggungan dengan maksimal 3 orang tanggungan (sebelumnya Rp1.320.000,00)
Sedangkan tarif PTKP
dari tahun ke Tahun dapat di lihat di tabel berikut:
Beberapa
Keuntungan mengetahui Penghasilan Tidak Kena Pajak anda, jika di hubungkan
dengan Perencanaan Pajak?
1.
Salah satu keuntungannya Jika
penghasilan anda masih di bawah PTKP maka tidak akan dikenakan
pajak. (penghasilan di sini adalah penghasilan neto)
2.
Jika wajib pajak sebagai Pegawai
negeri yang penghasilannya merupakan objek pajak PPh Pasal 21, maka jika
penghasilannya di bawah PTKP juga tidak akan di potong PPh 21.
3.
dll
Materi PPH ( Pajak Pertambahan Nilai )
Diposting oleh
Unknown
on Kamis, 22 Januari 2015
/
Comments: (1)
1.
Undang-undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan
Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan
2.
Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-161/PJ./2001 tentang
Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran
dan Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak.
Penjelasan:
1.
Yang menjadi Objek Pajak adalah
penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan
atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan,
honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya
b.
Laba Usaha
2.
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib
Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
3.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha
atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan
yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun, wajib
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat
pada akhir bulan berikutnya.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disampaikan bahwa:
1.
Wajib Pajak yang tidak menjalankan usaha, apabila
dalam waktu satu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun dan/atau Wajib pajak yang menjalankan
usaha wajib mendaftarkan diri untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2.
apabila anda memiliki penghasilan dari lebih satu
sumber yakni dari perusahaan tempat ibu bekerja yang telah dipotong pajak oleh
perusahaan dan dari usaha edukasi prasekolah , maka ibu wajib memiliki NPWP,
menyampaikan SPT Tahunan Pajak Pribadi dan dalam pelaporan SPT Tahunan untuk pajak
pribadi ibu terdapat pajak terhutang yang masih harus dibayar karena
penghasilan yang akan ibu laporkan di dalam SPT Tahunan Pajak Pribadi adalah
total gabungan penghasilan dari perusahaan dan dari usaha edukasi. Jika ibu
telah menikah , maka NPWP diberikan atas nama suami . untuk lebih jelasnya
lebih baik anda melakukan konsultasi pajak dengan konsultan pajak atau biro jasa yang
bergerak di bidang pajak
Pengertian Pajak
Penghasilan (PPh)
Pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada Subjek Pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak lainnya. Oleh karena itu dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting.
