RSS

Materi PPH ( Pajak Pertambahan Nilai )

1.    Undang-undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan

2.    Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Penjelasan:
1.    Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan   ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
a.   penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang  pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya

b.      Laba Usaha

2.    Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.

3.    Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disampaikan bahwa:

1.      Wajib Pajak yang tidak menjalankan usaha, apabila dalam waktu satu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun dan/atau Wajib pajak yang menjalankan usaha wajib mendaftarkan diri untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2.      apabila anda memiliki penghasilan dari lebih satu sumber yakni dari perusahaan tempat ibu bekerja yang telah dipotong pajak oleh perusahaan dan dari usaha edukasi prasekolah , maka ibu wajib memiliki NPWP, menyampaikan SPT Tahunan Pajak Pribadi dan dalam pelaporan SPT Tahunan untuk pajak pribadi ibu terdapat pajak terhutang yang masih harus dibayar karena penghasilan yang akan ibu laporkan di dalam SPT Tahunan Pajak Pribadi adalah total gabungan penghasilan dari perusahaan dan dari usaha edukasi. Jika ibu telah menikah , maka NPWP diberikan atas nama suami . untuk lebih jelasnya lebih baik anda melakukan konsultasi pajak dengan konsultan pajak atau biro jasa yang bergerak di bidang pajak


Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)

            Pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

            Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada Subjek Pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak lainnya. Oleh karena itu dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting.



1 komentar:

Anonim mengatakan...

The Merit Casino in the United States - Reviewed and Guaranteed
In its งานออนไลน์ simplest form, the Merit Casino is a casino that accepts all your favorite game cards. With 메리트 카지노 that in mind, 온카지노 we have the  Rating: 4 · ‎Review by Jeff Grant

Posting Komentar